Apa itu bandara? - Jika kalian pernah berpergian menggunakan pesawat terbang, pastinya kalian tahu apa yang disebut sebagai bandara itu. Menurut Undang Undang Rwpublik Indonesia nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan mendefinisikan "bandara merupakan kawasan di daratan atau peraran dengan batas batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan penunjang lainnya."

Untuk mempermudah kinerja petugas bandara, pengelola mengelompokkan bandara menjadi beberapa daerah antara lain :
Selain itu, wilayah wilayah di bandara dibagi menjadi 2, yaitu :

Untuk mempermudah kinerja petugas bandara, pengelola mengelompokkan bandara menjadi beberapa daerah antara lain :
- Public area : Merupakan suatu daerah yang diperuntukkan untuk umum.
- Restricted Public Area : Lingkungan bandara yang terbatas untuk umum.
- Non Public Area : Sebuah area yang tertutup untuk umum yang didalamnya terdapat kegiatan kegiatan yang bersifat memerlukan pengamanan yang tinggi.
Apa itu bandara?
- Landside (Sisi darat)
Merupakan sebuah sisi luar bangunan terminal yang terbuka untuk umum dan bangunan terminal yang terbatas untuk umum. Contohnya parkiran mobil, terminal penumpang, dan juga batas check-in area.
- Airside (Sisi udara)
Merupakan wilayah yang diawali dengan pemeriksaan imigrasi, ruang tunggu keberangkatan, apron, sampai dengan taxiway serta yang bukan atau tertutup untuk umum :
- RAMP SIDE
- APRON
- Merupakan suatu bandara yang digunakan utnuk parkir pesawat udara, tempat menaik turunkan penumpang, kargo, dan juga pos.
- SERVICE ROAD
- Merupakan jalan yang terletak di dalam bandara .... lanjutkan membaca ...
- APRON
Komentar
Posting Komentar